Tanggapan LBH Press Jakarta terhadap gugatan media dan jurnalis Makassar

banner 468x60
Tanggapan LBH Press Jakarta terhadap gugatan media dan jurnalis Makassar

LBH Pers Jakarta

banner 336x280

JurnalPost.com – Gugatan terhadap media dan jurnalis di Kota Makassar masih berlangsung di pengadilan negeri. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pun turut terlibat dalam kasus ini dengan menghadirkan Amicus Curiae ke hadapan juri.

Amicus Curiae merupakan pendapat atau pendapat yang diberikan oleh pihak ketiga, dalam hal ini LBH Pers Jakarta, kepada majelis hakim untuk memberikan pertimbangan tambahan mengenai tuntutan hukum terhadap media dan jurnalis. Direktur LBH Jakarta Ade Wahyudi menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai upaya memberikan pandangan lebih luas dan mendalam terhadap kasus yang sedang terjadi.

“Ini upaya selain memberikan pendampingan langsung, menjadi pengacara atau kampanye tanpa litigasi,” ujarnya, Selasa, 7 Mei 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.

Hakim juga menyampaikan bahwa penting bagi majelis hakim untuk selalu menjunjung rasa keadilan dalam setiap keputusan yang diambilnya. Menurutnya, dalam mencari rasa keadilan, hakim dapat merujuk pada berbagai sumber yang dapat mendukung proses pengambilan keputusan yang adil.

“Saya kira sumbernya berasal dari mana-mana, baik penggugat, tergugat, masyarakat, termasuk Amicus Curiae,” ujarnya.

Ia melihat litigasi ini bukan hanya persoalan perdata biasa, tapi juga kepentingan umum yang bisa dihambat. Dalam kasus ini, para terdakwa adalah perusahaan media dan jurnalis. Karena media massa sangat berpengaruh, tindakan hukum terhadap media massa dapat berdampak luas terhadap masyarakat dan kebebasan pers. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan implikasi kepentingan publik yang lebih besar dari gugatan ini.

Baca juga: LBH Pers Makassar menilai penggugat berupaya membuat media bangkrut dan memiskinkan jurnalis

“Perusahaan pers yang dijamin undang-undang pers diberi perlindungan hukum, namun malah menjadi tergugat,” ujarnya.

Sekalipun pengadilan tidak dapat menolak gugatan tersebut, penggugat, yang juga merupakan mantan pejabat publik, harus dikesampingkan. Sebab, konten yang menjadi pokok gugatan adalah untuk kepentingan masyarakat luas. “Ini bukan sekedar gugatan biasa. Tapi ada motif di baliknya, misalnya kebangkrutan media, ujarnya.

Menurut Wakil Ombudsman RI Sulawesi Selatan Aswiwina Siruu, seorang pejabat publik bertanggung jawab untuk selalu transparan dan terbuka kepada publik. Mereka harus memahami bahwa peran mereka adalah melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, paradigma pelayanan harus selalu melekat pada setiap pejabat publik. Dengan sikap terbuka dan transparan, hubungan antara pejabat publik dengan masyarakat dapat terjalin dengan baik dan pelayanan yang diberikan dapat lebih efektif dan efisien.

Paradigma pelayanan harus dikaitkan dengan pejabat publik dari tingkat terendah hingga tertinggi, ujarnya.

Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *