Kedudukan Peraturan Presiden Dalam Sistem Perundang-Undangan di Indonesia

banner 468x60

(THE POSITION OF PRESIDENTIAL REGULATIONS IN THE LEGAL SYSTEM IN INDONESIA)

Oleh: Mohamad Dandi Mozin
Fakultas Hukum, Universitas Negri Gorontalo, dandimozin@gmail.com

banner 336x280

Abstrak

Peraturan Presiden (Perpres) memiliki peran sentral dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini menjelaskan hierarki Perpres dalam konteks hukum negara dan implikasinya terhadap proses pembuatan kebijakan. Dengan pendekatan analisis normatif, ditemukan bahwa Perpres berada di bawah undang-undang dan di atas peraturan menteri. Meskipun sering digunakan untuk implementasi kebijakan, kritik juga ditujukan pada potensi penyalahgunaan kekuasaan eksekutif dan kurangnya keterlibatan lembaga legislatif. Kesimpulannya, Perpres memiliki peran signifikan dalam sistem hukum Indonesia, namun perlu pengawasan untuk memastikan konsistensi dengan prinsip demokrasi dan pembagian kekuasaan yang seimbang.

Kata Kunci: peraturan Presiden, hierarki perundang-undangan, implementasi kebijakan, penyalahgunaan kekuasaan, keterlibatan legislative

Abstract

Presidential Regulations (Perpres) have a central role in the Indonesian legal system. This research explains the hierarchy of Presidential Decrees in the context of state law and its implications for the policy-making process. Using a normative analysis approach, it was found that the Presidential Decree was below the law and above ministerial regulations. Although often used for policy implementation, criticism has also been leveled at the potential abuse of executive power and the lack of involvement of legislative institutions. In conclusion, the Presidential Decree has a significant role in the Indonesian legal system, but needs supervision to ensure consistency with democratic principles and a balanced distribution of power

Keywords : presidential regulations, legislative hierarchy, policy implementation, abuse of power, legislative involvement

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sistem pemerintahan yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sistem pemerintahan presidensiil. Pasal yang menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil sebagai kepala pemerintahan disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: ―Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar‖. Menurut Saldi Isra, salah satu karakter sistem pemerintahan Presidensiil adalah presiden memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara jabatan presiden dapat dikatakan sebagai simbol negara. Sedangkan dalam kekuasaan eksekutif sebagai kepala pemerintahan, presiden merupakan pemegang kekuasaan tunggal dan tertinggi.

Perpres merupakan satu-satunya peraturan Perundang-Undangan yang materi muatannya belum terlihat secara jelas dan sangat abstrak. Dikarenakan peraturan Perundang-Undangan lainnya selain Perpres, masing-masing memiliki materi mutan yang jelas. Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Adapun yang Penulis kritisi dari Perpres ini adalah materi muatan melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Apabila dasar hokum materi muatan Perpres disebutkan sebagaimana diatas, maka dapat menimbulkan penafsiran yang terlalu luas. Dalam praktiknya terdapat beberapa Perpres yang berperan sebagai Peraturan Pelaksana suatu Undang-Undang yang menimbulkan kerancuan pengaturan materi muatan antara PP dengan Perpres.

Peraturan presiden sebagai salah satu produk peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden memiliki setidaknya dua dasar hukum dalam kaitannya dengan kewenanganya. Sumber kewenangan pembentukannya tersebut berasal dari pendelegasian dan atribusi. Pembentukan peraturan presiden yang berasal dari delegasian merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan diatas peraturan presiden. Peraturan perundang-undangan tersebut meliputi undang-undang dan peraturan pemerintah.

Presiden memiliki kewenangan legislasi sebagaimana disebutkan dalam konstitusi berkaitan dengan kewenangan yang dilakukan dan produk yang akan dihasilkan, yaitu terkait undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang dan terakhir peraturan pemerintah. Walaupun tidak secara tegas disebutkan namun keberadaannya diakui sebagai sebuah produk legislasi tidak lain yaitu Peraturan Presiden. Dalam hal ini kewenanganya sudah disebutkan secara tegas dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

Peraturan Presiden, sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dikenal sebagai peraturan perundang-undangan yang bernama Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000. Tetapi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Keputusan Presiden diganti dengan Peraturan Presiden (selanjutnya disebut Perpres).

Secara khusus, terkait materi muatan Peraturan Presiden sebagai peraturan delegasi masih menimbulkan persoalan hukum. Menurut Fitria Esfandiari persoalan hukum ini terkait ketentuan Pasal 13, yaitu: pertama, Pasal 13 mengatur bahwa materi muatan Peraturan Presiden dapat berupa materi yang diperintahkan oleh undang-undang. Ketentuan ini menunjukan adanya dualisme pendelegasian yang dilakukan oleh UndangUndang, di mana suatu undang-undang dapat melakukan pendelegasian kepada Peraturan Pemerintah maupun pendelegasian kepada Peraturan Presiden. Dualisme pendelegasian itu dapat menimbulkan kerancuan dalam praktik perundang-undangan. Pembentuk undang-undang dapat pada satu saat tertentu harus mendelegasikan pengaturannya kepada Peraturan Pemerintah atau kepada Peraturan Presiden. Kerancuan tersebut dapat muncul karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tidak memberikan batasan atau kategori bagi masing-masing pilihan pendelegasian tersebut.

Kedua, bagi Presiden dualisme pendelegasian ini juga dapat menimbulkan kebingungan. Apabila dalam suatu undang-undang tidak diatur secara tegas atau diperintahkan secara tegas bentuk pengaturan lebih lanjut suatu materi tertentu, padahal dalam implementasinya memerlukan pengaturan, maka Presiden akan dihadapkan pada dua pilihan pengaturan. Presiden mempunyai pilihan untuk mengatur materi tersebut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Pilihan terhadap bentuk peraturan delegasian ini juga didasarkan pada adanya perbedaan, mengenai sifat pendelegasian undang-undang kepada Peraturan Pemerintah, apakah harus dinyatakan dengam tegas (tersurat) atau tidak perlu dinyatakan dengan tegas (tersirat). Hal ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 74 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan fokus dalam menambahkan beberapa penyempurnaan antara lain:

a) Menambahkan dan mengatur teknis metode omnibus;
b) Memperbaiki kesalahan teknis setelah proses persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam rapat paripurna dan sebelum pegesahan dan pengundangan;
c) Memperkuat keterlibatan serta partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningfull participation);
d) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara elektronik;
e) Perubahan sistem pendukung dari peneliti menjadi pejabat fungsional lain yang ruang lingkup tugasnya berkaitan dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
f) Mengubah teknik penyusunan Naskah Akademik,
g) Mengubah teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Rumusan Masalah
1. Bagaimana Kedudukan Peraturan Presiden dalam Sistem Perundang-undangan di Indonesia
2. Bagaimana Kewenangan peraturan Presiden dalam Sistem Perundang–undangan di Indonesia

Metode Penelitian

1. Pendekatan
Pendekatan pada penelitian yang digunakan ada pendekatan kualitatif, yaitu dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan yang dapat dilihat dari artikel, jurnal, dan peraturan perundang-undangan.

2. Metode Pengumpulan Data
Mengunakan metode penelitian pustaka atau penelitian kepustakaan. informasi dari sumber-sumber tertulis, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik, untuk mendukung argumen atau temuan dalam penelitian.

3. Teknik Penarikan Sampel/Teknik Analisa Data
Teknik analisis data penelitian normatif, data di analisis menggunakan metode-metode yang sesuai dengan objek penelitian. Data yang di analisis biasanya berupa bahan Pustaka atau data sekunder yang berkaitan dengan asas-asas hukum, norma hukum, teoriteori hukum serta doktrin yang berkaitan dengan pokok permasalahannya.

PEMBAHASAN

A. Kedudukan Peraturan Presiden dalam Sistem Perundang-undangan di Indonesia

Peraturan Presiden merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di Indonesia, hierarki peraturan perundangundangan diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Presiden memiliki suatu keistimewaan tersendiri jika dibandingkan dengan produk hukum lain. Kewenangan membentuk Peraturan Presiden merupakan perwujudan kekuasaan mengatur yang dimiliki oleh presiden yang merupakan bentuk kekuasan melekat (inherent power) sebagai konsekuensi kewenangan dari Pasal 4 ayat (1) UUUD Tahun 1945. Selain itu, Peraturan Presiden juga memiliki cakupan pengaturan yang luas untuk menjalankan roda pemerintahan. Namun, keistimewaan ini perlu diimbangi dengan pengaturan yang jelas supaya Peraturan Presiden tidak menjadi titik permasalahan baru dalam sistem perundang-undangan.

Kedudukan Peraturan Presiden dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia perlu direkonstruksi guna pembaharuan sistem hukum nasional, karena telah terjadi indikasi penyalahgunaan kekuasaan yang ditandai dengan adanya dualisme antara materi muatan Peraturan Presiden dengan Peraturan Pemerintah, dan tidak adanya batasan sejauh mana frasa “bersifat mendesak” dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Proses pembentukan Peraturan Presiden juga relatif lebih mudah dan singkat dibandingkan dengan jenis peraturan perundang-undangan lainnya yang ada dalam hierarki peraturan perundangundangan. Keistimewaan tersebut dilandasi dengan ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kedudukаn Perаturаn Presiden dаpаt dikаitkаn dengаn kewenаngаn Presiden yаng diаtur dаlаm konstitusi. Jimly Аsshiddiqie menyebutkаn beberаpа kewenаngаn Presiden yаng biаsаnyа dirumuskаn dаlаm UUD berbаgаi negаrа mencаkup kewenаngаn sebаgаi berikut:

a) Kewenangan yang besifat eksekutif atau menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar (to govern based on the constitution);
b) Kewenangan bersifat legislatif atau untuk mengatur kepentingan umum atau publik (to regulate public affairs based on the law and the constitution);
c) Kewenangan bersifat judisial dalam rangka pemulihan keadilan yang terkait dengan putusan pengadilan yaitu untuk mengurangi hukuman, memberikan pengampunan, ataupun menghapuskan tuntutan yang terkait erat dengan kewenangan pengadilan;
d) Kewenangan yang bersifat diplomatik yaitu menjalankan perhubungan dengan negara lain atau subjek hukum internasional lainnya dalam konteks hubungan luar negeri baik dalam keadaaan perang maupun damai;
e) Kewenangan yang bersifat administratif untuk mengangkat dan memberhentikan orang dalam jabatan-jabatan kenegaraan dan jabatan-jabatan administrasi negara.

Kedudukаnnyа sebаgаi hukum dаsаr menimbulkаn konsekuensi bаhwа UUD NRI 1945 hаrus memiliki mаteri muаtаn yаng pokok dаn luwes. Mаteri pokok di sini dimаksudkаn bаhwа mаteri muаtаn UUD memuаt prinsip-prinsip dаsаr dаlаm menаtа negаrа. Sementаrа keluwesаn mаteri muаtаn merupаkаn sifаt mаteri dаlаm UUD yаng hаrus mаmpu diterаpkаn mengikuti perkembаngаn. Duа hаl ini jugа sebаgаi implikаsi dаri kedudukаn UUD NRI 1945 sebаgаi normа tertinggi sehinggа dengаn duа sifаt tаdi, perubаhаn-perubаhаnnyа hаrus diаtur secаrа ketаt.

Perаturаn Presiden sebаgаi perаturаn perundаng-undаngаn yаng kewenаngаnnyа pembentukаnnyа dimiliki oleh Presiden mempunyаi jаngkаuаn pengаturаn untuk mengаtur lebih lаnjut mаteri pendelegаsiаn dаri undаngundаngаn dаn Perаturаn Pemerintаh sertа untuk kekuаsааn pemerintаhаnnyа. Tigа jаngkаuаn pengаturаn Perаturаn Presiden tersebut berimplikаsi pаdа potensi bаnyаknyа jumlаh Perаturаn Presiden yаng hаrus dibentuk. Tigа jаngkаuаn tersebut memiliki kаrаkteristik yаng berbedа, fungsi Perаturаn Presiden untuk mengаtur lebih lаnjut pendelegаsiаn yаng diberikаn oleh undаng-undаng dаn perаturаn Pemerintаh ini berаrti pembentukаnnyа tergаntung аdа tidаknyа pendelegаsiаn dаri undаng-undаng dаn Perаturаn Pemerintаh. Jumlаhnyа bisа terbаtаs kаrenа menyesuаikаn dengаn kebutuhаn pengаturаn dаlаm undаngundаng dаn Perаturаn Pemerintаh terkаit. Sementаrа fungsi Perаturаn Presiden yаng berkаitаn dengаn menjаlаnkаn kekuаsааn pemerintаhаn memiliki jаngkаuаn yаng sаngаt luаs. Potensi jumlаh yаng dibentuk jugа bisа bаnyаk, kаrenа ruаng lingkup pemerintаhаn yаng sаngаt luаs. Potensi jumlаh yаng sаngаt bаnyаk tersebut, menuntut аdаnyа pengаturаn Perаturаn Presiden аgаr tidаk menimbulkаn persoаlаn dаlаm sistem perаturаn perundаng undаngаn di Indonesiа.

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 yang kemudian digantikan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribusi dan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republikm Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Sebagai kekuasaan pemerintahan tertinggi di bidang eksekutif dan Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.

B. Kewenangan Peraturan Presiden dalam Sistem Perundang-undangan

Dalam Sistem Perundang-undangan, Kewenangan Peraturan Presiden menjadi salah satu pilar penting yang memberikan kekuasaan kepada kepala eksekutif untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah. Perpres berfungsi sebagai pengaturan lebih lanjut bahkan dapat menjadi peraturan pelaksanaan suatu undang-undang, sama halnya dengan PP. Perpres dapat ditetapkan meskipun tidak diperintahkan secara tegas (tanpa pendelegasian) oleh peraturan perundang-undangan di atasnya. Bila dipahami lebih jauh, Perpres memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibanding PP.

PENUTUP

Kesimpulan
perundang-undangan di Indonesia, peraturan presiden memiliki kedudukan yang penting dan strategis dalam menjalankan fungsi eksekutif negara serta dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Meskipun peraturan presiden tidak memiliki kekuatan sekuat undang-undang yang disahkan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), namun mereka memegang peran yang signifikan dalam mengatur detail pelaksanaan dari undang-undang tersebut. peraturan presiden memainkan peran penting dalam menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan kebijakan negara di Indonesia. Mereka membantu dalam mengisi rincian pelaksanaan dari undang-undang yang lebih luas dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah dapat dijalankan dengan lancar dan efektif. Namun demikian, perlu ada pengawasan yang cermat untuk memastikan bahwa peraturan presiden tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan tidak melanggar kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:
Dr. Anang Puji Utama, S.H., M.Si. “Eksistensi Peraturan Presiden dalam Sistem Peraturan Perundang-undangan di Indonesia” (2019)

Jurnal :
Amancik, “Urgensi Pembatasan Kewenangan Presiden Dalam Mengeluarkan Peraturan Presiden Melalui Revisi UndangUndang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Vol. 32 No. 1 Januari (2023).
Fitria Esfandiari, “Problematika Pendelegasian Peraturan Presiden Dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”, Vol. 26 No. 2 September 2018-Februari 2019.
Ahmad Husen, Eksistensi Peraturan Presiden Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan, Vol. 3 No. 1 Mei (2019).
Indra Setiawan, S.H., M.H., “Meninjau kembali Eksistensi Peraturan Presiden Dalam Hierarki Peraturan Perundangan-undangan”, Vol. 2 No. 1 Agustus 2022.
Josef M. Monteiro, Polemik Peraturan Presiden dalam Sistem Hierarki Norma Hukum, 2020
Akbar Sayudi, Konstitusinasionalitas Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai Delegation Of Rule Making Power, Jurnal Pelita Ilmu, Vol. 16 No. 02 Oktober 2022.

Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *