Sopir minibus mabuk menabrak 3 sepeda motor, 1 meninggal

banner 468x60
Sopir minibus mabuk menabrak 3 sepeda motor, 1 meninggal

JurnalPost.com, Pangkep – Seorang sopir minibus di Pangkep, dalam keadaan mabuk, menabrak tiga sepeda motor. Peristiwa ini mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.

banner 336x280

Kepala Seksi Humas Polres Pangkep Iptu Imran mengatakan, kejadian ini terjadi pada Selasa malam, 4 Juni 2024. Bermula saat AZ dan rekannya sedang minum bir di sebuah kafe di Kecamatan Bungoro, Pangkep. Mereka minum tuak atau ballo di desa Kabba di Kabupaten Minasatene Pangkep pada siang hingga malam hari sebelum minum bir di kafe.

Dengan menggunakan mobil sewaan, mereka kemudian menuju ATM BRI cabang Pangkep di kota Pangkajene. Saat itu penumpang turun ke ATM untuk mengambil uang dan buang air kecil. AZ kemudian mengendarai Toyota Avanza ke arah utara Kotapraja Bungoro.

Saat berkendara menuju Bungoro AZ, ia berpapasan dengan tiga sepeda motor dan satu gerobak penjual martabak di lokasi berbeda.

“Pertama, dia menabrak sepeda motor bekas Adinda Puspita yang sedang diparkir sementara. Lalu sebelum BRI Bungoro, ada sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan Kamarudin yang mengendarai Jumrah, menabraknya, jelas Imran saat jumpa pers di Mapolres Pangkep, Jumat, 7 Juni 2024.

“Mobil kemudian berbelok ke kiri dan menabrak gerobak martabak. Dan di lampu merah menabrak sepeda motor Revo yang dikemudikan Herul yang dihentikan karena lampu merah menyala, lanjutnya.

Akibatnya, pengemudi Honda Beat Kamaruddin warga Bowong Cindea, Kecamatan Bungoro, mengalami luka di kepala dan patah leher. Kamaruddin dilarikan ke Puskesmas Bungoro dan dilarikan ke RSUD Batara Siang Pangkep. Kamaruddin meninggal dunia saat dirawat di RSUD Pangkep, kata Imran.

Sedangkan Jumrah mengalami cedera kepala dan Herul mengalami patah tulang paha kanan. Keduanya kini mendapat perawatan di RSUD Batara Siang.

Kapolsek Gakum Satlantas Pangkep Ipda Yushar mengatakan, pasca kejadian tersebut, pelaku diamankan di Polsek Bungoro dan kemudian dipindahkan ke Mapolres Pangkep.

“Pelaku diduga memiliki beberapa ayat yaitu 310 par. 3 dan 4 UU No. 22 tentang lalu lintas jalan raya. “Pasal tiga disebutkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan luka-luka ancaman hukumannya paling lama lima tahun dan pada pasal empat kalau meninggal dunia paling lama enam tahun,” jelas Yushar.

Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *