Implementasi program kampus mengajar kelas 7 di SD K Abdullah Ubaid I Surabaya

banner 468x60
Implementasi program kampus mengajar kelas 7 di SD K Abdullah Ubaid I Surabaya

banner 336x280

JurnalPost.com – Kampus Mengajar merupakan program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengusung tema Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kampus Mengajar merupakan bagian dari program MBKM yang bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan berkembang melalui kegiatan di luar jam perkuliahan.

Pada program Kampus Mengajar Kelas 7, siswa akan ditempatkan di sekolah dasar, menengah, dan kejuruan di seluruh Indonesia dan akan membantu proses belajar mengajar di sekolah tersebut. Sasaran dan kriteria sekolah adalah sekolah dengan akreditasi rendah dan sekolah yang terpencil atau berkebutuhan tinggi.

Program Kampus Mengajar dilatarbelakangi oleh kebutuhan Indonesia akan siswa untuk membantu guru dan siswa di sekolah mendapatkan kesempatan belajar yang lebih optimal. Mahasiswa dapat mengembangkan kemampuannya terutama dalam hal kreativitas, kepemimpinan dan keterampilan interpersonal lainnya melalui pengalaman Kampus Mengajar. Selain itu, Kampus Mengajar juga mengupayakan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.

Siswa dan Pengawas Lapangan (DPL) berkunjung ke SD K. Abdullah Ubaid I Surabaya untuk meninjau langsung kondisi dan situasi sekolah serta berkoordinasi dengan kepala sekolah dan guru program Kampus Mengajar. Direktur dan guru menyampaikan informasi tentang proses pembelajaran di sekolah. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara tersebut, selanjutnya disusun Cooperation Action Plan (CAP) yang akan dilaksanakan pada masa penugasan.

Siswa bekerjasama dan membantu guru dalam proses pembelajaran khususnya dalam bidang membaca dan menulis. Selain itu, mahasiswa juga membantu adaptasi teknologi dan pengelolaan perpustakaan. Selama penugasan, siswa melaporkan seluruh kegiatan yang dilakukan di sekolah melalui laporan bulanan, yang setiap bulannya diperiksa oleh Pengawas Lapangan (DPL).

Mahasiswa bersama dosen pembimbing lapangan (DPL) menyusun laporan akhir sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Panitia Program Kampus Pengajaran Pusat dan universitas asal. Selain itu, siswa memberikan evaluasi diri dan rekan mengenai kinerja selama tugas, dan evaluasi siswa juga diberikan oleh guru dan pengawas lapangan (DPL).

Penulis: Tika Utami Dwipayana
Ilmu Administrasi Negara – Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kepala: Prof mengomentari topik ini. dr. Arif Darmawan, SU

Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *